
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan sebagai unit kerja perwakilan di Kabupaten Kaur yang berada di bawah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua melakukan koordinasi permintaan data Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lainnya (ILAP) ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Kabupaten Kaur (Rabu, 5/4).
Kunjungan Tri Setiyo Nugroho selaku Kepala KP2KP Bintuhan disambut oleh Kepala DPM-PTSP Kabupaten Kaur, Saryoto. Tri memaparkan bahwa data ILAP digunakan sebagai salah satu acuan dalam upaya penguatan data internal dan menjadi salah satu sumber penggalian potensi perpajakan. Ketentuan pemberian dan permintaan data ILAP ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2012.
Kepala Dinas DPM-PTSP sangat kooperatif dalam pemberian data ILAP. Data telah diterima oleh KP2KP Bintuhan dan selanjutnya akan disampaikan ke KPP Pratama Bengkulu Dua untuk ditindaklanjuti oleh seksi terkait.
“Pemanfaatan data ini akan sangat berguna bagi kemajuan daerah khususnya Kabupaten Kaur,” ungkap Tri.
Pada akhir kunjungan, Tri juga melakukan koordinasi tambahan terkait dengan izin usaha tambak yang menjadi objek Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) bulan Februari 2023. Rencananya, DPM-PTSP Kabupaten Kaur akan mengagendakan pertemuan antara Wajib Pajak (WP) pemilik usaha tambak dan KP2KP Bintuhan. Tri berharap sinergi antara DPM-PTSP Kabupaten Kaur dapat terjalin semakin baik.
Pewarta: Ananta Paramita |
Kontributor Foto: Ananta Paramita |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum,Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views