Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur (Dentim) melakukan kegiatan verifikasi lapangan ke lokasi usaha wajib pajak pemilik usaha perdagangan besar peralatan elektronik dalam rangka aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlokasi di Daerah Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar (Selasa, 28/3).

Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PKP sendiri memiliki pengertian pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang tersebut.

Pihak KPP Dentim menyatakan bahwa kunjungan kerja kali ini dimaksudkan sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan pemohon sebelumnya. Verifikasi lapangan juga bertujuan untuk menentukan kebenaran pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif sebagai PKP.

Wajib Pajak menginformasikan bahwa perusahaannya dikukuhkan sebagai PKP sebagai persyaratan administrasi untuk transaksi dengan rekanan.

Petugas verifikasi lapangan akun PKP Fajar Hotman Manullang mengatakan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan kebenaran data dan usaha wajib pajak serta menginformasikan kepada wajib pajak bahwa terdapat kewajiban pelaporan SPT Masa PPN tiap bulannya.

“Pada dasarnya, wajib pajak yang dengan pendapatan bruto (omzet) tiap tahun telah melebihi Rp4,8 Miliar diharuskan dikukuhkan sebagai PKP,” jelas Fajar.

Setelahnya, Fajar menjelaskan mengenai ketentuan pembuatan faktur pajak, penerbitan password e-Nofa, dan kode aktivasi. Tak lupa petugas juga menginformasikan mengenai sanksi administrasi yang diterima apabila Wajib Pajak PKP tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

 

Pewarta: Endra Wijaya Pinatih
Kontributor Foto: Endra Wijaya Pinatih
Editor: Wahyu Mardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.