
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap, mengadakan sosialisasi tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 pekerjaan bebas yang ditujukan pada Notaris se-Kabupaten Sidrap (Kamis, 30/3). Acara tersebut dilaksanakan di ruang rapat kantor Notaris Sidrap yang berlokasi di Jl. Jenderal Sudirman No. 140 Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Dalam kegiatan ini, Tim Penyuluhan Sidrap memberikan penjelasan tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 pekerjaan bebas. Selain menjelaskan tentang kewajiban pelaporan, tata cara melakukan pelaporan, serta batas waktu pelaporan yang harus dipatuhi, sosialisasi ini juga membahas mengenai Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Acara sosialisasi tersebut berlangsung dengan komunikatif, di mana para peserta sangat antusias dalam mengikuti setiap penjelasan yang diberikan oleh tim penyuluhan. Mereka juga memberikan banyak pertanyaan yang relevan terkait pajak kurang bayar dan input bukti potong.
Dalam sosialisasi ini, para peserta juga diberikan edukasi tentang pentingnya melakukan pelaporan yang benar, lengkap, dan jelas, serta tepat waktu untuk menghindari sanksi terlambat/tidak lapor.
"Notaris termasuk dalam kategori Wajib Pajak Orang Pribadi pekerjaan bebas, dimana batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya," ujar Julia Ayu selaku pemateri. "Silakan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan hari ini, karena lapor SPT Lebih awal lebih nyaman," tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk upaya KP2KP Sidrap untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perpajakan, sehingga masyarakat bisa lebih memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 pekerjaan bebas dan kewajiban pajak lainnya.
Dengan diadakannya kegiatan ini, pihak KP2KP Sidrap berharap para peserta dapat mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang didapat untuk mengoptimalkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak.
Pewarta: Sinta Putri Qonitah |
Kontributor Foto: Sinta Putri Qonitah |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views