
Menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang telah disampaikan oleh wajib pajak per tanggal 2 Maret 2023, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara melaksanakan penilaian lapangan. Kunjungan ini dilakukan pada salah satu wajib pajak yang memiliki objek pajak terkait Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Lainnya (PBB P5L) berlokasi di Bedugul, Bali (Jumat, 10/03).
Dalam kunjungan tersebut, petugas melakukan peninjauan lapangan terkait dengan kondisi objek pajak. Peninjauan lapangan ini meliputi kegiatan mengidentifikasi, mengumpulkan dan menganalisisi data yang berkaitan dengan objek pajak. Fungsional Asisten Penilai Pajak memastikan bahwa terdapat luasan wilayah yang masih dalam tahapan kegiatan eksplorasi. Di samping itu, Fungsional Asisten Penilai Pajak juga membandingkan data SPOP yang telah disampaikan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak telah sesuai dengan kondisi di lapangan. "Hasil Penilaian Lapangan ini akan digunakan sebagai dasar dalam menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB," ungkapnya.
Fungsional Asisten Penilai Pajak juga menambahkan bahwa sesuai dalam Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, PBB P5L merupakan jenis pajak yang sistem penatausahaannya menggunakan official assessment system. "Subjek pajak wajib menyampaikan SPOP secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian berdasarkan SPOP yang telah disampaikan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)," sambungnya kepada wajib pajak yang ditemuinya.
Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu bagian dari tugas dan fungsi Penilaian Perpajakan dalam rangka pengawasan untuk mendukung kinerja KPP Pratama Badung Utara demi mengamankan penerimaan negara.
Pewarta: Feni Mega Fitria |
Kontributor Foto: I Made Bagus Jayanegara |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 47 views