
Siniar sebagai salah satu kanal informasi di dunia digital sangat tepat digunakan sebagai sarana edukasi tentang perpajakan kepada masyarakat terutama generasi milenial yang aktif menggunakan jejaring sosial. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik turut memanfaatkan jejaring sosial ini sebagai sarana edukasi perpajakan. Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Gresik menyapa wajib pajak melalui PODGRES (Kamis, 16/3).
PODGRES merupakan brand yang digunakan oleh KPP Madya Gresik sebagai sarana edukasi perpajakan. Akronim PODGRES bermakna Podcast KPP Madya Gresik.
Melalui ruang siniar KPP Madya Gresik, tepat pukul 13.00 WIB, Rizqi Fitriana sebagai pembawa acara menyapa wajib pajak “Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat siang kawan pajak, bertemu kembali bersama kami Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Gresik dalam episode 5 PODGRES, podcast KPP Madya Gresik, inspiratif dan solutif”. Rizqi tidak sendiri, siang itu ditemani oleh Zakiah, sebagai narasumber. Keduanya adalah Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Madya Gresik.
Siniar ini diselenggarakan secara berkala, disiarkan secara langsung dan dapat diakses melalui kanal Youtube KPP Madya Gresik. Dalam siniar kali ini, Rizqi dan Zakiah membahas salah satu aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. PP tersebut didesain dalam 9 bab dan 33 pasal dikemas dalam bincang santai selama 45 menit.
Zakiah menyampaikan informasi secara rinci tentang substansi pokok yang diperbarui dalam PP nomor 44 tahun 2022, substansi pokok yang disempurnakan dari PP sebelumnya, yakni PP nomor 1 tahun 2012 dan substansi pokok yang tidak berubah.
Siniar ini juga dapat dijadikan sebagai sumber referensi bagi wajib pajak yang ingin memperdalam pengetahuan perpajakan. Selain itu, juga memudahkan masyarakat yang kesulitan menghadiri acara edukasi perpajakan secara langsung karena keterbatasan waktu atau jarak.
Pewarta: Rizqi Fitriana |
Kontributor Foto: Hendro Yuwono |
Editor: Siti Nurchoiriyati |
- 8 views