Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan merupakan bagian dari kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha yang beroperasi di Indonesia. Untuk mempermudah proses pelaporan pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik mengadakan Kelas Pajak SPT Tahunan Badan (Kamis, 16/3).

Kelas pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak atas kewajiban perpajakan serta memberikan pemahaman tentang cara menghitung dan melaporkan pajak dengan benar. Materi yang diajarkan dalam kelas pajak meliputi pengenalan SPT Tahunan Badan, dasar perhitungan pajak, pengisian SPT Tahunan Badan, serta pengajuan SPT Tahunan Badan secara online.

Kelas pajak kali ini dipandu oleh Subianto, Asisten Penyuluh Pajak Mahir sebagai narasumber dengan dipandu Zakiah, Penyuluh Pajak Ahli Muda sebagai pembawa acara. Acara tepat dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dihadiri 106 Wajib Pajak Badan terdaftar di KPP Madya Gresik.

Subianto menuturkan bahwa Kelas Pajak SPT Tahunan Badan di KPP Madya Gresik menjadi kesempatan yang sangat berharga bagi perusahaan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka. "Dengan begitu, perusahaan dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih lancar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia," imbuhnya.

"Dengan mengikuti Kelas Pajak SPT Tahunan Badan di KPP Madya Gresik, diharapkan para peserta dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat waktu dan benar serta menjadi wajib pajak yang patuh. Jangan lewatkan kesempatan untuk mengikuti kelas pajak SPT Tahunan Badan sesi selanjutnya di KPP Madya Gresik dan tingkatkan pemahaman anda dalam perpajakan!," ujar Zakiah.

Pewarta: Rizqi Fitriana
Kontributor Foto: Ridho Dwiyandoro
Editor: Siti Nurchoiriyati