
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara melakukan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada karyawan AP Premier Hotel Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 2/3). Kegiatan asistensi dilaksanakan di ruang aula AP Premier Hotel Batam dan diikuti oleh tidak kurang dari 30 karyawan.
Mengawali asistensi, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Batam Utara menjelaskan gambaran singkat mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Selanjutnya, peserta dipandu mengisi dan melaporkan SPT Tahunan secara e-filing melalui akun djponline masing-masing. Bermodalkan gawai seperti handphone, tablet, ataupun laptop, serta bukti potong yang telah diberikan, peserta menyimak arahan tim penyuluh.
Salah satu Penyuluh Pajak Mitra Pratama menyampaikan bahwa sebenarnya pelaporan SPT Tahunan, terutama untuk wajib pajak orang pribadi karyawan ini sangat mudah. Hanya saja kebanyakan wajib pajak bingung dengan data apa saja yang wajib diisi dan merasa asing dengan bentuk formulir digital yang tersaji di aplikasi e-filing, sehingga asistensi seperti ini akan sangat memudahkan proses pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2022 menjelang batas akhir pelaporan yaitu tanggal 31 Maret 2023.
“Kita datangi wajib pajak ke tempat kerjanya dan kita ajarkan secara langsung dengan harapan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk pelaporan SPT tahun-tahun ke depannya,” ujar Mitra.
Selain kegiatan pelaporan SPT Tahunan, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Batam Utara juga mengingatkan peserta kegiatan untuk turut memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui aplikasi djponline agar proses pemadanan NIK-NPWP hingga akhir Desember 2023 ini dapat berjalan dengan lancar.
Pewarta: Novera Bintari |
Kontributor Foto: Andhika Saputra |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 15 views