Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menyelenggarakan sosialisasi dan asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada 17 Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan 37 orang perwakilan pengurus se Kecamatan Kerkap di aula Paud Al Falah, Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara (Selasa, 14/3). Kegiatan tersebut mereka lakukan untuk memberikan sosialisasi dan asistensi pengisian SPT Tahunan bagi PAUD yang telah memiliki NPWP.

Menurut petugas KPP Pratama Bengkulu Satu, objek yang membuat PAUD memiliki NPWP atau menjadi wajib pajak berasal dari penghasilan yang diterima dari usaha pekerjaan, kegiatan atau jasa operasional yayasan pendidikan, penghasilan dari uang seleksi penerimaan peserta didik PAUD, penghasilan dari uang SPP, uang SKS dan lain sebagainya. KPP Pratama Bengkulu Satu mengimbau kepada seluruh PAUD untuk tidak melupakan kewajiban SPT Tahunannya agar dapat menghindari denda administrasi sebesar satu juta rupiah apabila tidak melaporkannya sama sekali atau melewati batas pelaporan yang ditentukan. Petugas KPP Pratama Bengkulu Satu juga menyampaikan bahwa memiliki NPWP belum tentu harus membayar pajak.

 

Pewarta:Wisnu Saka Saputra
Kontributor Foto:Andika Abdul Muluk
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum, Zacky Rasyid