
Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu Raymandha Mohamad Sukmayadi melakukan kunjungan untuk menyosialisasikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format baru yaitu 16 digit ke kediaman salah seorang wajib pajak yang juga merupakan pengurus dari sebuah badan usaha di Kampung Cikelat, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi (Selasa, 11/4).
Raymandha menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112-PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah mengatur tentang penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak Badan. Ketentuan tersebut akan mulai berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, implementasi NIK menjadi NPWP tersebut perlu dilakukan pemadanan atau validasi oleh wajib pajak sendiri melalui akun pajak di situs web pajak.go.id wajib pajak masing-masing. Untuk Wajib Pajak Badan akan secara otomatis dilakukan perubahan dengan menambahkan satu digit angka 0 (nol) di depan.
“Mohon dibuka dan login di website djponline.pajak.go.id-nya, Pak. Kemudian buka menu profil. Selanjutnya pada menu Data Utama dilihat apakah status validitasnya sudah “Valid” berwarna hijau atau belum, jika belum maka perlu dilakukan pengisian NIK pada kolom yang tersedia dan dilihat juga data Nama, Tempat dan Tanggal Lahir,” jelas Raymandha.
Raymandha juga menyampaikan data apa saja yang harus wajib pajak lakukan pemutakhiran. “Selanjutnya, yang harus Bapak isi yaitu Data Lainnya berupa nomor handphone dan alamat email. Kemudian Data KLU berupa jenis pekerjaan. Terakhir, Data Keluarga,” ungkap Raymandha.
Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan kunjungan dalam rangka aktivasi akun pengusaha kena pajak dan kegiatan pengumpulan data lapangan.
Pewarta: Raymandha Mohamad Sukmayadi |
Kontributor Foto: Raymandha Mohamad Sukmayadi |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 36 views