
Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengajak masyarakat Sukabumi untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2022 melalui publikasi video di kanal Youtube Kami Tv, Sukabumi (Selasa, 14/3).
Dalam video yang diunggah pada kanal Youtube milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi itu, Marwan mengatakan bahwa ia telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 secara daring.
“Penyampaian SPT Tahunan PPh secara online kini mudah dan cepat, bisa di mana saja dan kapan saja, tidak perlu datang ke kantor pajak,” ungkap Marwan.
Bupati Marwan pun mengajak masyarakat Sukabumi untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 sebelum batas waktunya, yaitu sebelum tanggal 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan tanggal 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan.
“Segera lapor SPT hari ini, karena kontribusi masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan sangat penting untuk pemerataan pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan pemulihan kondisi ekonomi,“ ajak Marwan.
Dalam video yang publikasinya merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu itu, Marwan mengajak mayarakat Kabupaten Sukabumi untuk bangkit bersama-sama demi bangsa tercinta.
“Pajak Kuat, Indonesia Maju!” pungkasnya pada bagian akhir video yang berdurasi 1 menit 18 detik tersebut.
Pewarta: Djoko Widodo |
Kontributor Foto: Djoko Widodo |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views