
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Maruly Pardede mengajak masyarakat Sukabumi khususnya anggota Polres Sukabumi untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2022 melalui publikasi video di akun instagram Polres Sukabumi @polreskabsukabumi, Sukabumi (Rabu, 8/3).
Dalam video berdurasi satu menit 22 detik itu, AKBP Maruly mengatakan bahwa ia telah melakukan pemadanan NIK-NPWP dan telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2002.
“Pemadanan NIK-NPWP dan penyampaian SPT Tahunan PPh dengan e-Filing mudah dan praktis, cukup login melalui akun DJPonline pada situs web pajak.go.id, tidak perlu datang ke kantor pajak, bisa dari mana saja,” ujar AKBP Maruly.
Ia pun mengajak anggota Polres dan masyarakat Sukabumi untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan tersebut sebelum batas waktu berakhir.
“Ayo segera lakukan pemadanan NIK-NPWP dan sampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2022, sebelum 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan,“ ajak AKBP Maruly.
Dalam video yang juga dipublikasikan di akun facebook Polres Sukabumi dan akun twitter @PolresSmi itu, AKBP Maruly menambahkan bahwa taat pajak merupakan salah satu wujud bela negara pada masa kini.
“Lapor pajak hari ini, lebih awal, lebih nyaman,” pungkasnya di akhir video yang publikasinya merupakan hasil koordinasi antara Kepala Seksi Keuangan Polres Sukabumi AIPDA Riyadhi Supriyadi dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu Djoko Widodo dalam beberapa pertemuan sebelumnya.
Sebagai informasi, menurut bukti penyampaian SPT elektronik yang ditunjukkan oleh AIPDA Riyadhi, AKBP Maruly telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 secara daring melalui e-Filing pada tanggal 10 Februari 2022, jauh sebelum batas waktu 31 Maret 2023.
Pewarta: Djoko Widodo |
Kontributor Foto: Djoko Widodo |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 13 views