
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan dengan cara mendatangi lokasi para wajib pajak yang berlokasi di komplek pertokoan Jalan Metro, Kecamatan Benteng Utara, Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 15/3).
Pada kegiatan ini, tim penyuluhan KP2KP Benteng yang terdiri dari Restu Fajar Subhakti dan Bastomi Ali Ustadi mendatangi lokasi wajib pajak dan memberikan edukasi terkait kewajiban wajib pajak. Restu menjelaskan bahwa bagi wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki kewajiban untuk melakukan penyetoran PPh (Pajak Penghasilan) Final UMKM jika omzet sudah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan juga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"Mulai tahun pajak 2022 berlaku Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak UMKM sebesar 500 juta dalam setahun, jadi selama Wajib Pajak UMKM omzetnya masih dibawah PTKP maka belum diwajibkan untuk membayar PPh Final UMKM," jelas Tomi.
Selain itu, Tomi juga menjelaskan untuk pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dilakukan setiap tahun mulai 1 Januari sampai batas lapor 31 Maret. Tomi juga mengimbau wajib pajak untuk melapor tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi.
Pada kegiatan ini KP2KP Benteng berkesempatan untuk mengedukasi salah satu Wajib Pajak Usahawan yaitu Accang.
"Saya merasa senang karena sudah diingatkan terkait pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan sehingga saya tidak terlambat melaporkan SPT saya tahun ini," jelas Accang.
Pihak KP2KP Benteng berharap dari pelaksanaan kegiatan edukasi ini bisa memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait kewajiban perpajakannya sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan angka kepatuhan pajak dapat semakin meningkat, khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pewarta: Restu Fajar Subhakti |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 6 views