
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara bersama Kantor Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Utara selenggarakan kegiatan Peningkatan Kapabilitas Perpajakan dengan tema “Bendahara Mahir Pajak” (Jumat, 10/3). Kegiatan berlangsung di Ruang Pola Kantor Walikota.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Sebanyak 130 peserta menghadiri kegiatan yang dibagi menjadi 2 sesi. Peserta kegiatan adalah semua bendahara di bawah Suku Badan Pengelola Keuangan Jakarta Utara. Kegiatan dihadiri Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara Ali Maulana Hakim di dampingi Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Sekko Adminitrasi Jakarta Utara Muhammad Andri dan Inspektur Pembantu Kota Jakarta Utara Junjung Halpotakan.
Kegiatan dimulai dengan laporan kegiatan oleh Sekko Administrasi Jakarta Utara Muhammad Andri dan secara resmi dibuka oleh Walikota Jakarta Utara. Dalam sambutannya, Walikota Jakarta Utara meminta para bendahara dapat menyimak materi yang disampaikan narasumber. “Dengan latar belakang pendidikan dan masa tugas yang berbeda-beda, bendahara perlu diberikan pemahaman baru untuk penyetaraan pengetahuan perpajakan. Perkembangan peraturan perpajakan yang begitu dinamis sehingga pengetahuan harus di-update terus,” tegas Ali.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Edi Slamet Irianto menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pembekalan terhadap peraturan perpajakan terbaru bagi para bendahara agar dapat melaksanakan tugas dengan baik dan menerapkan aturan perpajakan secara benar.
Materi terkait kewajiban perpajakan bendahara disampaikan Tim Penyuluh Pajak Gabungan Kanwil DJP Jakarta Utara bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara terkait kewajiban yang harus dilakukan bendahara dalam melaksanakan tugas mereka sesuai aturan perpajakan yang berlaku, agar dapat diterapkan secara benar.
"Kanwil DJP Jakarta Utara berharap melalui kegiatan ini, bendahara mendapatkan pemahaman perpajakan yang sama sehingga mengoptimalkan penerimaan negara dan meminimal kesalahan penerapan aturan perpajakan," ujar Edi Slamet Irianto.
Pewarta:Irfan Satori |
Kontributor Foto: Irfan Satori |
Editor: Gusmarni Djahidin |
- 10 views