Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakn (KP2KP) Pinrang mengadakan kelas pajak yang berlangsung di kelas pajak KP2KP Pinrang (Selasa, 14/3). Kelas pajak ini mengangkat tema pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan e-Filing bagi karyawan swasta.  

Agus, salah satu wajib pajak yang mengikuti kelas pajak mengaku dirinya pertama kali melaporkan SPT Tahunan sehingga tidak tahu tata cara pelaporan yang benar. “Saya datang ke kantor pajak setelah diberi bukti potong dari bendahara kantor, saya diberi tahu bahwa untuk pelaporan SPT harus dilakukan mandiri,” tambah Agus. 

Syahnaz selaku pemateri pun memberikan panduan pelaporan SPT Tahunan bagi pegawai yang sudah menerima bukti potongnya. “Bapak dan Ibu bisa login ke akun DJP Online masing-masing lalu klik menu lapor. Setelah itu, bisa memilih menu e-Filing dan menjawab pertanyaan yang diajukan. Silakan dipilih tahun pajak yang sesuai, yaitu 2022, lalu dilanjutkan dengan memasukkan nilai penghasilan bruto dan pengurangnya seperti yang tercantum dalam bukti potong,” jelas Syahnaz. Syahnaz juga mengingatkan wajib pajak mengenai batas terakhir pelaporan SPT bagi orang pribadi, yaitu 31 Maret. 

Selain berkonsultasi dan mengedukasi wajib pajak terkait pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-Filing, KP2KP Pinrang juga menerima permohonan aktivasi EFIN dari beberapa wajib pajak yang mengikuti kelas pajak tersebut.  

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Suriya Nisba Sudjadi
Editor: Letna Helma Lantika Wisda