
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat membuka layanan pojok pajak bagi pengunjung Mal Central Park (Senin, 6/3).
Pojok pajak yang digelar sebagai hasil kerja sama Kanwil DJP Jakarta Barat dengan pengelola Mal Central Park ini diberikan dalam rangka mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya berupa asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, konsultasi perpajakan, serta pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Layanan Pojok Pajak Central Park Mal dibuka mulai tanggal 6 Maret sampai dengan 31 Maret 2023. Layanan tanggal 6–21 Maret 2023 dibuka pukul 11.00 dan ditutup pukul 16.00 WIB sedangkan layanan tanggal 22-31 Maret 2023 dibuka pukul 11.00 dan ditutup pukul 15.00 WIB.
Kewajiban pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 harus dipenuhi paling lambat 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan. Penyampaian laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara.
"Secara langsung disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan; Pos/jasa ekspedisi, dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar; Layanan daring, dilaporkan secara daring (online) melalui layanan elektronik DJP, secara e-Filing, dan e-Form, dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), dilaporkan secara online melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra DJP," jelas Tim Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Barat.
Pewarta: Reza Nur Arwinda |
Kontributor Foto: Reza Nur Arwinda |
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
- 13 views