
Pos Pelayanan Perpajakan Pulau Sebatik yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan ramai dikunjungi masyarakat Sebatik (Senin, 27/2).
Terdapat sekitar sebelas orang yang datang ke Pos Pelayanan Perpajakan Pulau Sebatik secara bersamaan. Mayoritas dari mereka bermaksud untuk melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi baru dan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Namun kebanyakan wajib pajak bermaksud untuk melaporkan SPT Tahunannya karena sudah hampir mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan yaitu tanggal 31 Maret.
Dengan jumlah petugas di di Pos Pelayanan Perpajakan Pulau Sebatik yang terbatas, para wajib pajak dengan sabar menunggu giliran untuk mendapat pelayanan dari petugas.
Terdapat dua orang pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan yang bertugas di Pos Pelayanan Perpajakan Pulau Sebatik. Dari kedua pegawai tersebut terdapat satu petugas tetap yang bertugas di Pos Pelayanan Perpajakan Pulau Sebatik, yaitu Arma. Sementara satu lagi merupakan petugas piket.
“Setiap minggunya, KP2KP Nunukan mengirim satu sampai dua orang pegawai untuk menjadi petugas piket untuk membantu petugas tetap di Pos Pelayanan Perpajakan Pulau Sebatik,” ucap Ari Saptono selaku Kepala KP2KP Nunukan.
Pewarta: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra |
Kontributor Foto: Selamet |
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
- 12 views