Petugas penyuluhan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh mengadakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan bagi Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Nanga Pinoh (Selasa, 7/2). KP2KP Nanga Pinoh sebelumnya sudah mengundang wajib pajak ini secara online melalui chat WhatsApp.

“Saya mau bertanya Pak, hari terakhirnya (sosialisasi) kapan ya, Pak?” tanya wajib pajak kepada petugas penyuluhan saat melakukan konfirmasi setelah menerima undangan dari KP2KP Nanga Pinoh.

Petugas Penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan Wajib Pajak UMKM berupa ketentuan kewajiban pembayaran pajak. Pertugas penyuluhan menyampaikan bahwa mulai tahun 2022, kewajiban pembayaran pajak hanya berlaku ketika penghasilan bruto wajib pajak melebihi Rp500 juta. Wajib pajak sendiri sebelumnya sudah menyiapkan perhitungan pajak yang akan dibayarkan.

Setelah melihat catatan wajib pajak, Petugas Penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh menjelaskan kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran hanya untuk bagian penghasilan bruto yang sudah melebihi Rp500 juta. Setelah berdiskusi, Petugas Penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh membantu wajib pajak membuat kode billing dan melaporkan pajaknya.

KP2KP Nanga Pinoh berharap agar hubungan wajib pajak dengan kantor pajak semakin dekat melalui kegiatan ini. Tidak hanya itu, KP2KP Nanga Pinoh juga berharap agar wajib pajak mampu melakukan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik lagi.