Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga mengadakan Pekan Panutan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di wilayah Kepulauan Nias (Kamis, 2/3). 

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Nias Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, dan Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat. Acara ini juga diikuti para pimpinan instansi vertikal Kementerian Keuangan, asosiasi profesi dan bisnis, tokoh masyarakat, pemuka agama, serta para Wajib Pajak Besar di wilayah Kepulauan Nias. Pekan panutan ini diselenggarakan di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara  (KPPN) Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Adapun kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di wilayah Kepulauan Nias yang merupakan wilayah kerja KPP Pratama Sibolga dengan mengajak para pimpinan daerah dan juga para tokoh masyarakat untuk menjadi contoh dalam pelaksanaan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Kepala KPP Pratama Sibolga Jerry Fadlinsyah menyampaikan apresiasi kepada para pimpinan daerah di wilayah Kepulauan Nias yang telah melakukan pelaporan SPT Tahunan dan menjadi tokoh panutan bagi wajib pajak lainnya.

“Kami berharap Bapak/Ibu pimpinan instansi pemerintah untuk menerbitkan bukti potong agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepulauan Nias dapat segera melaporkan SPT Tahunannya,” pungkas Jerry.

Selanjutnya Plt Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II yang diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Sumatera Utara II Vivi Rosvika menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama yang sangat baik dengan para pimpinan daerah.

“Apresiasi ini kami sampaikan karena para pimpinan daerah telah bahu-membahu dengan kami menyukseskan pencapaian target penerimaan pajak dan pelaporan SPT Tahunan, khususnya di Kepulauan Nias. Semoga kerja sama ini dapat dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama Tripartit antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah-pemerintah daerah di wilayah  Kepulauan Nias,“ ucap Vivi.

Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Sumatera Utara II dan KPP Pratama Sibolga juga mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2023, serta SPT Tahunan Badan paling lambat 30 April 2023. 

“Selain pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak Orang Pribadi juga harus memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember 2023. Hal ini karena pada 1 Januari 2024 seluruh administrasi perpajakan akan menggunakan NIK sebagai format baru NPWP,“ tutup Jerry.

Pewarta: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga
Kontributor Foto: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga
Editor: Arif Miftahur Rozaq