Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar melakukan konfirmasi atas laporan keuangan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan salah satu wajib pajak di bidang usaha penyediaan material bangunan (Kamis, 2/3).

Menugaskan account representative terkait, konfirmasi dilakukan melalui diskusi secara daring dan kunjungan kerja di lokasi usaha yang beralamat di Jalan Sunset Road, Badung. Penugasan ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut adanya data pemicu terkait kewajiban perpajakan atas sewa bangunan dan ruangan dari wajib pajak tersebut.

Account Representative Seksi Pengawasan VI I Made Rai Wijara Yasa mengungkapkan bahwa penggalian informasi atas biaya usaha, khususnya terkait sewa bangunan dan ruangan, dilakukan dengan cara mengamati langsung ke lokasi usaha wajib pajak penyedia material bangunan tersebut. Selain itu, Made Rai juga mengatakan bahwa konfirmasi dilakukan secara daring mengingat penanggung jawab berada di lokasi usaha lainnya atau berbeda.

Dalam diskusi tersebut, penanggung jawab usaha menjelaskan mengenai pencatatan yang diterapkan sekaligus menjelaskan mengenai sewa gudang dan kantor virtual yang selama ini dimanfaatkan. Penanggung jawab usaha juga menyampaikan mengenai pencatatan omset berkaitan dengan impor yang dilakukan untuk menjelaskan peredaran usaha.

Melalui diskusi tersebut, Made Rai menjabarkan berbagai hal kepada wajib pajak berkenaan kewajiban pemungutan dan pemotongan pajak saat transaksi dengan mitra usaha. Made Rai menegaskan bahwa dengan pelaporan perpajakan secara tertib maka dapat menghindarkan wajib pajak dari sanksi perpajakan.

 

Pewarta: I Gede Suryantara
Kontributor Foto: I Gede Suryantara
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana