Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar memenuhi undangan dari PT Trubaindo Coal Mining (TCM) di Ruang Rapat Site Adong, Kec. Muara Lawa, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur, (Selasa,07/03). Kegiatan sosialisasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kali ini dihadiri oleh 25 Karyawan PT TCM Site Adong.
Andry Hermansyah selaku Kepala KP2KP Sendawar menjelaskan materi terkait perhitungan PPh Pasal 21, pemadananan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan juga Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Karyawan Swasta.
Pewarta: Rashied Ghani Setiawan |
Kontributor Foto: Rashied Ghani Setiawan |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 19 views