Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene bekerja sama dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Majene menggelar Sosialisasi Bimbingan Teknis (Bimtek) Kewajiban Perpajakan Atas Penggunaan Dana Desa di Kantor Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene (Rabu, 22/2). Sosialisasi ini dihadiri oleh kepala desa dan bendahara desa dari 23 desa di Kecamatan Sendana.
Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Desa di Inspektorat Daerah Aco Firman dalam sambutannya menuturkan bahwa dana desa yang telah diamanahkan kepada setiap aparat desa harus dipertanggungjawabkan dengan sebaik mungkin dan apabila ingin berkonsultasi kepada Inspektorat Daerah, dapat mengunjungi Kantor Inspektorat Daerah.
Selanjutnya, pemaparan materi sosialisasi disampaikan oleh Wahyuni dan Jumiaty selaku Penyuluh Pajak di KPP Pratama Majene. Penyuluh pajak menyampaikan materi penting terkait kewajiban perpajakan penggunaan dana desa di antaranya perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi 11% sesuai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Setelah pemaparan materi, para aparat desa mengikuti bimbingan teknis dengan Account Representative pengampu.
Wahyuni juga menyampaikan bahwa tujuan dilakukan bimbingan teknis ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan para aparat desa.
Sosialisasi diakhiri dengan pemberian penghargaan pada 3 desa dengan kategori desa sebagai wajib pajak pembayar pajak terbesar selama tahun pajak 2022, desa sebagai wajib pajak patuh yang melakukan pembayaran pajak terbaik tahun pajak 2022, dan desa sebagai wajib pajak dengan persentase pembayaran pajak tertinggi tahun pajak 2022.
Dengan kegiatan ini, KPP Pratama Majene berharap kepatuhan perpajakan aparat desa terhadap pengelolaan dana desa dapat semakin baik dan benar sesuai ketentuan undang-undang perpajakan.
Pewarta: Irfanny Dewi Fhadhylah |
Kontributor Foto: Irfanny Dewi Fhadhylah |
Editor: Agus Suprayetno |
- 5 views