Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Takalar melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Takalar dalam rangka penyelenggaraan acara sosialisasi Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Kantor Inspektorat Kabupaten Takalar (Senin, 20/2).
Sosialisasi UU HPP ini direncanakan dihadiri oleh auditor di empat kantor Inspektorat Kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Bantaeng yakni Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, Kabupaten Janeponto, dan Kabupaten Bantaeng.
Dari sosialisasi UU HPP ini, KP2KP Takalar berharap melalui acara ini, akan tercipta pemahaman yang sama tentang ketentuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU HPP tersebut.
Pewarta: Rezki Febriyanti Nabila |
Kontributor Foto: Abd. Mushawwir |
Editor: Agus Suprayetno, Zacky Rasyid |
- 6 views