Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi menggelar sosialisasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Pengadilan Negeri Sukabumi, Jl Bhayangkara Nomor 105, Gunungpuyuh, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi (Jumat, 1/3).

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Sukabumi Tatang Sujadi didampingi oleh dua orang Penyuluh Pajak serta satu orang Pelaksana hadir dalam kegiatan yang berlangsung selama dua jam tersebut

Materi Pemadanan NIK-NPWP disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukabumi Rudiatna. Ia menjelaskan pentingnya pemadanan NIK-NPWP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Pemerintah.

“Mulai tahun depan tepatnya 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lainnya yang menggunakan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format yang baru, yaitu menggunakan NIK sebagai NPWP,” tutur Rudiatna.

Selanjutnya Rudiatna juga menjelaskan tata cara pemadanan NIK-NPWP melalui DJP Online. “Untuk pemadanan NIK-NPWP ini kita hanya perlu membuka akun DJP Online kita melalui ponsel. Setelah itu klik menu profil untuk memvalidasi data utama berupa NIK,” jelas Rudiatna.

Di akhir acara, Ketua Pengadilan Yusuf Syamsuddin menyampaikan  terima kasih atas kedatangan KPP Pratama Sukabumi  yang telah menyelenggarakan sosialisasi. “Terima kasih kepada Bapak Tatang Sujadi beserta tim yang  telah membantu teman-teman di Pengadilan Negeri Sukabumi untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP. Setelah mendapatkan penjelasan, kami menjadi lebih paham terkait penggunaan NIK sebagai NPW,” pungkas Yusuf.

Pewarta: Rekha Fitri Pratiwi
Kontributor Foto: Rekha Fitri Pratiwi
Editor: Sintayawati Wisnigraha