
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya mengadakan sosialisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Kabupaten Bener Meriah (Senin, 13/3). Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dalam rangka pemadanan NIK yang akan menjadi NPWP secara penuh mulai tanggal 1 Januari 2024. Sosialisasi ini dihadiri oleh para pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Acara dibuka langsung oleh Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Ricky Fadila, yang menyambut kedatangan pihak KP2KP Rimba Raya. Selanjutnya, Kepala KP2KP Rimba Raya Rimba Prasasti menyampaikan kata sambutan sekaligus memberikan sosialisasi pemadanan NIK menjadi NPWP kepada para pegawai Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong. "Pemadanan NIK menjadi NPWP ini dapat dilakukan melalui laman www.pajak.go.id," ungkap Rimba Prasasti.
Rimba Prasasti juga menjelaskan cara melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Setelah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, para pegawai Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong juga aktif berkonsultasi terkait perpajakan.
"Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh KP2KP Rimba Raya untuk menyukseskan program pemadanan NIK menjadi NPWP serta membantu wajib pajak dalam melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan," ujar Rimba Prasasti.
Pewarta: Salshabilah Rimadina P. |
Kontributor Foto: Salshabilah Rimadina P. |
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
- 13 views