
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menyelenggarakan pojok pajak yang berlokasi di Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar (Senin,13/3). Layanan pojok pajak berlangsung mulai pukul 08.00 s.d. 12.00 WITA.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, diantaranya adalah aktivasi EFIN, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi, pelaporan SPT Masa, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan konsultasi terkait perpajakan.
Petugas kegiatan pojok pajak kali ini adalah Muhammad Irfan Nashih dan Nurdin Buatan. “Kehadiran layanan pojok pajak ini diadakan untuk memberikan kemudahan kepada pegawai di lingkungan Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK sebagai NPWP,” ungkap Buatan.
Kegiatan Pojok Pajak KP2KP Benteng mendapat respon positif dari pegawai di lingkungan Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, "Saya merasa dipermudah dalam pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK sebagai NPWP dengan adanya kegiatan pojok pajak ini, saya jadi tidak perlu pergi ke kantor pajak," ungkap Fatmawati salah satu pengunjung pojok pajak.
Kedepannya KP2KP Benteng akan membuka fasilitas pojok pajak di tempat lain sehingga dengan adanya layanan ini dapat mempermudah urusan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP atau urusan perpajakan lainnya.
Pewarta: Restu Fajar Subhakti |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor:Letna Helma Lantika Wisda |
- 8 views