
Tim Penyuluh Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten mengedukasi Wajib Pajak melalui siniar di Star Radio, Tangerang (Senin, 6/3). Membahas tentang Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK mejadi NPWP, materi disampaikan secara bergantian oleh narasumber dari Kanwil DJP Banten Fungsional Penyuluh Pajak Muslih Anwari, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Dwika Yuni dan Pelaksana Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Adi Kuncoro Jati.
Muslih menjelaskan bahwasanya ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh wajib pajak khususnya di Bulan Maret ini, yakni pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri yang berakhir tanggal 31 Maret 2023. Selain itu, Adi menambahkan cara lapor SPT Tahunan melalui e-filing dan cara mendapatkan nomor EFIN. Dwika menambahkan materi tentang Pemadanan NIK menjadi NPWP, kapan berlakunya NIK menjadi NPWP, dan kekhawatiran yang berkembang di masyakarat ketika NIK berlaku menjadi NPWP.
“Dengan berlakunya NIK menjadi NPWP, maka tidak serta merta semua yang punya NIK menjadi Wajib Pajak. Karena dengan terbitnya aturan ini (Re: UU HPP), tidak mengubah proses bisnis yang telah ada. Misalnya terkait pendaftaran NPWP, prosedur ini hanya mengubah format NPWP. Dan sisanya tentu kembali kepada aturan yang sudah berlaku, warga negara indonesia tetap harus mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak terlebih dahulu dan nantinya NIK akan diaktivasikan menjadi NPWP,’’ ungkap Dwika.
Dipandu oleh penyiar Star Radio Tangerang Ade, pendengar Star Radio Tangerang terlibat dalam sesi tanya jawab melalui pesan singkat di WhatsApp. Pada akhir acara, Adi menjelaskan cara mendapatkan informasi lebih lanjut melalui petugas di KPP Pratama atau KP2KP terdekat pada hari dan jam kerja yaitu pukul 08.00-16.00 WIB , melalui Kring Pajak 1500 200 dan menghubungi melalui kanal lain yang dapat dilihat dari website pajak www.pajak.go.id.
Pewarta: Adi Kuncoro Jati |
Kontributor Foto: Adi Kuncoro Jati |
Editor:Ida Laila |
- 12 views