
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros menyelenggarakan kegiatan webinar di PT. Semen Tonasa, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Rabu, 1/3). Kegiatan ini disiarkan secara langsung dari gedung Learning Center PT. Semen Tonasa.
Sosialisasi perpajakan tersebut membahas terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekaligus asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Karyawan.
Webinar tersebut dimulai dengan sambutan oleh Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum PT. Semen Tonasa Luh Gede Januati.
“Terima kasih kepada Bapak Ibu KPP Pratama Maros yang telah datang ke PT. Semen Tonasa. Terima kasih atas waktunya, karena biasanya kegiatannya berupa pendampingan pengisian SPT Karyawan. Baru kali ini kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum melakukan pendampingan yang sebentar akan didampingi juga pengisiannya di auditorium PT. Semen Tonasa,” ungkap Luh Gede Januati.
“Mudah-mudahan kesempatan ini bisa digunakan oleh teman-teman di lingkungan PT. Semen Tonasa dan menjadi concern bagi manajemen, walaupun pengisian SPT Tahunan ini menjadi kewajiban masing-masing individu dari setiap karyawan, tetapi perusahaan juga punya kewajiban juga dalam pelaksanaannya. Mungkin selama ini tidak terlalu jadi perhatian kita, namun selanjutnya kita akan pantau progress pelaporan oleh teman-teman, tentu dengan berkoordinasi dengan tim dari KPP Pratama Maros,” tambahnya.
Setelah acara sosialisasi yang dibuat dalam bentuk webinar tersebut dibuka secara resmi oleh Luh Gede Januati, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Maros Meylana Feronica Manurung. Dalam materi yang dipaparkannya, Meylana menjelaskan mengapa penting untuk dilakukannya pemadanan data NIK dan NPWP serta mengingatkan kembali terkait pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi serta batas waktu untuk penyampaiannya yaitu pada tanggal 31 Maret di tiap tahunnya.
Pegawai PT. Semen Tonasa pun antusias mengikuti kegiatan webinar tersebut terlihat dari banyaknya pertanyaan yang di lontarkan dalam sosialisasi tersebut.
“Apakah untuk pegawai yang telah memasuki masa pensiun dan mempunyai penghasilan di bawah lima juta per bulannya atau dibawah enam puluh juta pertahunnya tetap memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan? Ataukah sudah tidak wajib lapor lagi?," tanya salah satu peserta webinar.
“Jadi, untuk wajib lapor atau tidak, tidak ditentukan oleh apakah pegawai tersebut sudah pensiun atau belum, dan bukan juga ditentukan apakah penghasilannya dibawah enam puluh juta atau tidak. Namun, wajib lapor atau tidaknya ditentukan oleh apakah status NPWP nya aktif atau sudah Non-Efektif (NE). Jika status NPWP nya aktif maka Wajib Pajak masih wajib melaporkan SPT Tahunannya. Dalam hal Wajib Pajak hanya memperolah penghasilan dari satu pemberi kerja dan telah pensiun, serta penghasilan dari pensiunnya dibawah dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif ke Kantor Pajak Pratama tempat Wajib Pajak terdaftar,” jawab Meylana.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, pihak KPP Pratama Maros berharap wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan patuh dengan melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret.
Pewarta: Fadel Muhammad R |
Kontributor Foto: Fadel Muhammad R |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 6 views