
Salah seorang wajib pajak melakukan konsultasi perpajakan dengan petugas penyuluhan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh di ruang konsultasi KP2KP Nanga Pinoh (Rabu, 01/02). Wajib pajak tersebut menanyakan kewajiban apa yang harus dilakukan oleh wajib pajak badan. “Ada kewajiban pembayaran pajak dan juga pelaporan pajak yang harus dilakukan," jelas petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh saat sesi konsultasi berlangsung.
Petugas KP2KP Nanga Pinoh memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai berkas apa saja yang harus disiapkan oleh wajib pajak sebelum melalukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan. "Bapak perlu menyiapkan laporan keuangan yang terdiri dari laporan neraca dan laporan laba rugi milik Wajib Pajak Badan," imbuhnya.
Petugas juga menjelaskan materi mengenai kewajiban perpajakan sembari menuliskan apa saja kewajiban wajib pajak badan menggunakan selembar kertas. Hal ini dilakukan oleh petugas penyuluhan agar wajib pajak dapat memahami materi dengan lebih baik dan dapat melihat kembali catatan saat melakukan konsultasi.
Setelah sesi konsultasi selesai, wajib pajak tersebut berpamitan dan berniat akan datang lagi ke KP2KP Nanga Pinoh. Petugas KP2KP Nanga Pinoh berharap agar semakin banyak wajib pajak yang dapat terbuka dan mau melakukan konsultasi ketika menemui kendala saat melakukan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Rachmad Hidayat |
Kontributor Foto: Rachmad Hidayat |
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
- 6 views