Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan edukasi perpajakan kepada Suharti Yusuf, seorang pengusaha toko kelontong di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang (Selasa, 7/3). KP2KP Pinrang mengedukasi Suharti terkait dengan pembayaran omzetnya yang telah melewati 500 juta. 

Suharti Yusuf merupakan pemilik toko kelontong di daerah Pinrang yang menggunakan pencatatan sebagai dasar perhitungan pajaknya. Suharti berniat untuk melaporkan SPT Tahunannya. Nisba, petugas TPT KP2KP Pinrang, menghitung total omzet yang dimiliki Suharti. Menurut pencatatan yang diberikan Suharti, omzetnya telah melewati batas insentif yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yaitu Rp500 juta sejak bulan Juli lalu. 

Suharti mengaku bahwa dirinya tidak melakukan perhitungan lebih rinci dan hanya melakukan pencatatan omzet seperti biasa. “Saya biasanya hanya melakukan pencatatan saja, karena biasanya saya selalu sejak awal bulan Januari,” jelas Suharti. 

Nisba pun memberikan penjelasan terkait aturan insentif dan pembayaran pajak. Wajib pajak mulai melakukan penyetoran pajak saat omzetnya telah melewati Rp500 juta. “Sebagai contoh perhitungan, apabila pada bulan Juli tercatat omzet sebesar 510 juta, maka wajib pajak harus membayar pajak untuk penghasilan 10 juta pada bulan Juli,“ tambah Nisba. 

Nisba membantu Suharti untuk melaporkan SPT Tahunannya serta melakukan pembayaran atas pajak terutang sejak melewati batas insentif 500 juta. Nisba juga memberikan penjelasan terkait insentif yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55, dimana perhitungan batasnya dimulai dari 0 sejak awal tahun 2023. 

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Editor: Letna Helma Lantika Wisda