Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Kosultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melaksanakan edukasi perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi di Aula KP2KP Sidrap, Jalan Ganggawa, Majjelling, Sidrap (Senin, 06/03). Peserta dalam acara edukasi perpajakan ini adalah bendahara dan operator sekolah pada tingkat Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar di lingkungan Dinas Pendidikan Sidrap. 

Khairul Fata, Pelaksana KP2KP Sidrap selaku narasumber mengatakan bahwa edukasi yang disampaikan adalah edukasi perpajakan yang terkait dengan materi penyampaian materi Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi formulir 1770 S dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Khairul mengajak para peserta edukasi untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP mereka secara Mandiri melalui laman djponline.pajak.go.idIa juga berharap bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran pajak di Kabupaten Sidrap.

Pewarta : Sinta Putri Qonitah
Kontributor Foto: Sinta Putri Qonitah
Editor: Agus Suprayetno