Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Karang Baru membuka kelas pajak kepada para bendahara ataupun operator sekolah dari 28 SD Negeri dan SMP Negeri di Kecamatan Karang Baru (Jumat, 03/03). Kelas pajak yang diadakan di Aula KP2KP Karang Baru ini diisi materi tentang tata cara pemutakhiran data mandiri Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK-NPWP) serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
Kegiatan kelas pajak dibuka langsung oleh Kepala KP2KP Karang Baru Indra Gabe Simorangkir, dengan menyampaikan tujuan diadakannya kelas pajak, yaitu untuk memberikan bekal kemampuan teknis terkait tata cara pemutakhiran data mandiri NIK-NPWP dan pengisian SPT Tahunan PPh OP secara e-Filing bagi bendahara sekolah. Harapannya setelah diberikan kelas pajak, para peserta mampu memberikan transfer of knowledge kepada para ASN di sekolahnya masing-masing.
Indra Gabe juga mengingatkan, bahwa terkait pemutakhiran data profil perpajakan dan pelaporan SPT Tahunan, Bupati Aceh Tamiang telah mengeluarkan Instruksi Bupati Aceh Tamiang nomor 850 tahun 2023, agar seluruh ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang segera melakukan pemutakhiran data profil perpajakan dan pelaporan SPT Tahunan PPh OP Tahun 2022 sebelum batas waktu pelaporan.
Kegiatan kelas pajak yang disampaikan oleh staf KP2KP Karang Baru Abdullah Badawi Ritonga ini berlangsung selama dua jam, dalam bentuk praktik langsung pengisian SPT Tahunan dan pemutakhiran data mandiri masing-masing peserta, sehingga setelah berakhirnya kelas pajak, dipastikan para bendahara sekolah telah mampu melakukan pemutakhiran data mandiri dan pengisian SPT Tahunan dengan benar.
Pewarta: Indra Gabe Simorangkir |
Kontributor Foto: Muhammad Ilham Akbar Pulungan |
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
- 47 views