Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ungaran mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Gondo Suwarno Ungaran Kabupaten Semarang (Jumát, 10/3).

Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan edukasi perpajakan serta mengajak para dokter dan perawat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Heroda Buwana dan Maria Endah Lusiati, Penyuluh KP2KP Ungaran dan dua relawan pajak memberikan edukasi dan membuka sesi diskusi terkait kendala atau permasalahan perpajakan yang ditemukan atau dihadapi di tempat kerja.

"Pemberian edukasi aspek perpajakan ke dokter dan tenaga kesehatan sangat penting untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang perpajakan. Apalagi pada kenyataannya masih banyak yang tidak tahu adanya kewajiban perpajakan ini, tidak memahami tujuan dari pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan itu sendiri dan kurang informasi mengenai pengenaan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh rumah sakit atau penyedia jasa layanan kesehatan sesuai dengan PER-16/PJ/2026," ujar Heroda, salah satu Penyuluh KP2KP Ungaran.

Heroda menyampaikan materi pelaporan SPT Tahunan online secara rinci. "Tahapan pertama melaporkan SPT Tahunan orang pribadi adalah dengan mengunjungi situs djponline.pajak.go.id, kemudian login dan masukan NPWP, password, dan kode captcha," tutur Heroda.

Maria menambahkan bahwa dengan hari dan jam kerja yang dijalankan pihak rumah sakit, para pegawai cenderung tidak memiliki waktu datang langsung ke kantor pajak untuk meminta asistensi perpajakan.

“Kami datang untuk memberikan edukasi terkait e-Filing, sehingga tidak perlu datang ke kantor untuk melapor dan kami sertakan kontak yang bisa dihubungi apabila masih ada tenaga medis yang belum bisa mengakses DJP online," ungkap Maria.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan rumah sakit di Kabupaten Semarang dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, serta perwakilan yang telah menerima informasi dapat menyebarkan kepada rekan yang belum mengerti dan menjadi koordinator dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan di lingkup tempat kerjanya.

 

Pewarta: Vella Nur Hamida
Kontributor Foto: Vella Nur Hamida
Editor: Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.