
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta memberikan pendampingan secara langsung kepada wajib pajak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo, Gorontalo (Selasa, 28/2). Pendampingan ini terkait Percepatan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Penyuluh Pajak Tilamuta Andina Tasya Anindita menjelaskan bahwa terhitung tanggal 14 juli 2022, wajib pajak bisa menggunakan NIK untuk keperluan perpajakan. “Sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dijelaskan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 tahun 2022, wajib pajak harus melakukan Pemadanan NIK dengan NPWP agar bisa digunakan untuk pemenuhan kewajiban perpajakan. Akan tetapi, wajib pajak masih dapat menggunakan NPWP format lama sampai dengan akhir tahun 2023 ini,” jelas Andina.
Pemadanan data dapat dilakukan dengan mengakses akun djponline.pajak.go.id. Kemudian di menu Profil, wajib pajak melakukan Validasi NIK, data pekerjaan/usaha, dan data keluarga. “Kami harap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Boalemo, khususnya pegawai di RSUD Tani dan Nelayan untuk segera melakukan pemutakhiran data mandiri sebelum melaporkan SPT Tahunan, karena ini sangat penting untuk mendukung program pemerintah Satu Data Indonesia,” ujar Andina.
Pewarta: Elrandi Gunarsya |
Kontributor Foto: Niken Widyastuti |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 5 views