Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya mengadakan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi di Aula Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute Redelong, Bener Meriah (Senin, 6/3). 

Asistensi pelaporan SPT Tahunan kali ini dilakukan oleh Kepala dan Pegawai KP2KP Rimba Raya untuk membantu para tenaga medis di RSUD Muyang Kute Redelong dalam melaporkan SPT Tahunan. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala KP2KP Rimba Raya Rimba Prasasti yang menyampaikan tujuan kunjungan KP2KP Rimba Raya ke RSUD Muyang Kute Redelong Bener Meriah serta menyampaikan rasa terima kasih atas kedatangan dan antusias para tenaga medis untuk melaporkan SPT Tahunan.

Kegiatan selanjutnya adalah asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang dilakukan langsung oleh Pegawai KP2KP Rimba Raya Rifqi Chorinando. Rifqi membantu para tenaga medis untuk melaporkan SPT Tahunan dengan berpedoman pada bukti potong pajak yang telah dibawa oleh masing-masing tenaga medis. 

Salah satu wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan adalah Zarliah yang bertugas sebagai dokter gigi madya di RSUD Muyang Kute Redelong. Zarliah merupakan salah satu wajib pajak di RSUD Muyang Kute yang rutin melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya secara tepat waktu. Beliau melakukan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022 dibantu oleh Pegawai KP2KP Rimba Raya dengan melampirkan bukti potong pajaknya.

Kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi tenaga medis di RSUD Muyang Kute Redelong, Bener Meriah merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh KP2KP Rimba Raya agar Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan hingga 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak Badan melalui laman pajak.go.id.