
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen melaksanakan kegiatan survei lapangan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Wajib Pajak Badan di Kabupaten Bireuen (Senin, 20/2). Kegiatan survei lapangan ini merupakan salah satu proses yang dilakukan oleh KPP Pratama Bireuen untuk melakukan verifikasi kebenaran data wajib pajak dan melakukan edukasi secara langsung kepada Wajib Pajak PKP terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
Kegiatan survei lapangan ini dilakukan oleh Pegawai KPP Pratama Bireuen Rafli Aidi dan Ridha Lutfi. Survei lapangan ini dilakukan dengan mendatangi lokasi usaha Wajib Pajak Badan yang berada di Kecamatan Juli, Bireuen. Rafli Aidi bertanya kepada wajib pajak yang bersangkutan mengenai seluk-beluk kegiatan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak tersebut.
Setelah melakukan verifikasi terkait kebenaran data dari wajib pajak, petugas survei lapangan dari KPP Pratama Bireuen menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak PKP. Ridha Lutfi menjelaskan apa saja kewajiban perpajakan yang harus dilakukan sebagai Wajib Pajak PKP, seperti mengambil nomor seri faktur pajak, membuat faktur pajak, menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terutang, serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
- 36 views