Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo dan Kota Palopo menandatangani nota kesepahaman dalam rangka untuk meningkatkan sinergi di bidang perpajakan di Aula Pertemuan Ratona, Kantor Walikota Palopo (Rabu, 22/2).
Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Kepala KPP Pratama Palopo dengan Wali Kota Palopo adalah nota kesepahaman untuk meningkatkan kerja sama dan sinergi untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Palopo, dan untuk menyukseskan pemadanan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Walikota Palopo Drs. H. M. Juda Amir, MH, dalam sambutannya, mendukung penuh kerja sama ini sebagai bentuk kesempatan bagi pemerintah dan seluruh masyarakat Kota Palopo untuk turut aktif berkontribusi menjalankan kewajiban perpajakan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Pewarta: Septia Nurfah |
Kontributor Foto: Ardyanto Patandung |
Editor: Agus Suprayetno |
- 16 views