Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng mengadakan Bimbingan Teknis (bimtek) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah bagi Inspektorat atau Pengawas Internal Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto dan Bantaeng (Kamis, 23/02). Acara ini diselenggarakan di Aula KPP Pratama Bantaeng dan dihadiri 20 orang auditor dari unsur pegawai Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, dan Bantaeng.

Falih Alhusnieka, Kepala KPP Pratama Bantaeng, dalam sambutannya menyampaikan bahwa bimtek ini sangat diperlukan sebagai sarana untuk menyamakan persepsi tentang kewajiban perpajakan instansi pemerintah sehingga terdapat pandangan, pemahaman, dan perlakuan yang sama antara petugas pajak dan auditor di Inspektorat terhadap konsep perpajakan tersebut.

Semua peserta sangat antusias menyimak isi materi bimtek UUHPP yang ditandai dari banyaknya peserta bimtek yang mengajukan pertanyaan seputar kewajiban perpajakan instansi pemerintah, dan masalah perpajakan yang dialami selama bertugas.

Falih Alhusnieka berharap adanya bimtek ini dapat meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Bendahara Pemerintah di lingkungan Kabupaten Gowa, Takalar, Janeponto, dan Bantaeng.

Pewarta: Anisa Yustika Dewi
Kontributor Foto: Giovanny Kurnia Widyawan, Anisa Yustika Dewi
Editor: Agus Suprayetno