Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta melaksanakan kegiatan asistensi perpajakan. Asistensi perpajakan ini diberikan kepada Wajib Pajak Usahawan Kecamatan Tilamuta yang mau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan e-Form (Rabu, 15/2).
Adifa Ekananda selaku tim Penyuluh Pajak Tilamuta menyampaikan hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan untuk pelaporan SPT dengan menggunakan e-Form, mulai dari aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), membuat akun pada laman pajak.go.id, dan instalasi aplikasi Adobe Acrobat Reader.
Difa juga menjelaskan langkah-langkah untuk membuat laporan SPT dengan menggunakan e-Form mulai dari cara pengisian e-Form, cara mengunggah lampiran, dan cara mengirimkan SPT.
Wajib pajak mengucapkan terima kasih atas penjelasan yang diberikan oleh Difa dan akan melaksanakan kewajiban lapornya dengan e-Form.
Pewarta: Elrandi Gunarsya |
Kontributor Foto: Elrandi Gunarsya |
Editor: Stesya Emilia |
- 6 views