Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengadakan asistensi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi baik karyawan maupun non karyawan di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara (Kamis, 16/03).
KPP Pratama Bengkulu Satu menugaskan Kepala Seksi Pelayanan Prima Permatasari, Asisten Fungsional Penyuluh Nadiyah Anjarsari, dan Pelaksana Seksi Pelayanan Agung Kurniawan untuk melakukan asistensi pelayanan SPT Tahunan tersebut.
PLUT Koperasi dan UMKM Bengkulu Utara merupakan lembaga yang dibentuk oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu. Sasaran KPP Pratama Bengkulu Satu dalam melakukan asistensi SPT Tahunan ialah menyasar pada pelaku UMKM yang berada di sekitaran PLUT tersebut.
“Asistensi SPT Tahunan yang kami lakukan merupakan kegiatan yang berkelanjutan dari KPP Pratama Bengkulu Satu untuk jemput bola ke beberapa dinas dan instansi agar kepatuhan wajib pajak meningkat sekaligus kami melakukan edukasi bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas,” ungkap Prima Permatasari selaku Kepala Seksi Pelayanan.
Harapannya dengan dilaksanakannya kegiatan ini, pelaku usaha di Bengkulu Utara dapat memahami kewajiban perpajakan yang dimiliki dan melaksanakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta:Wisnu Saka Saputra |
Kontributor Foto:Tim Fotografer |
Editor: Imam Dharmawan |
- 5 views