
Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang mengunjungi lokasi wajib pajak di Margamukti, Sumedang Utara, Kab. Sumedang sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) (Rabu, 15/3).
Sebelumnya, wajib pajak telah mengajukan permohonan pengukuhan PKP sekaligus aktivasi akun PKP pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023. Permohonan aktivasi akun PKP yang telah diterima secara lengkap harus ditindaklanjuti paling lambat 10 hari kerja.
Kunjungan dilakukan oleh Tim KPP Pratama Sumedang, yaitu Kepala Seksi Pelayanan Kurniasih Duhitantya Hadiaty dan pelaksana Delivia Danurefta. Untuk memastikan kesesuaian antara data yang dicantumkan di dokumen permohonan dan data di lapangan, Kurniasih menanyakan beberapa hal kepada wajib pajak, di antaranya gambaran kegiatan usaha yang dijalankan, omzet dalam setahun, jumlah pegawai, status kepemilikan tempat, dan aset.
Setelah itu, Tim KPP Pratama Sumedang juga menjelaskan hak dan kewajiban wajib pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan user ID, password, sertifikat elektronik, dan passphrase.
“Wajib pajak diharuskan untuk menjaga kerahasiaan user ID, password, sertifikat elektronik, dan passphrase masing-masing. Tidak bisa sembarangan disebarluaskan ke orang lain. Apabila terjadi penyalahgunaan, Direktorat Jenderal Pajak tidak bertanggung jawab atas hal itu. Jadi harus dijaga dengan baik kerahasiaannya,” ujar Kurniasih.
Wajib pajak mengucapkan terima kasih atas kunjungan KPP Pratama Sumedang yang telah menindaklanjuti permohonannya serta memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban sebagai PKP.
Pewarta: Delivia Danurefta |
Kontributor Foto: Kurniasih Duhitantya Hadiaty |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 18 views