
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut kembali mengadakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan dan Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, dengan host di Jalan Pembangunan nomor 224, Kabupaten Garut (Jumat, 3/3). Acara ini diikuti oleh lebih dari 100 (seratus) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di wilayah Garut yang tergabung dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Garut.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan oleh Kepala Seksi Pengawasan IV Sutikno dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Garut.
“Terima kasih atas pelaporan pajak oleh Himpaudi yang meningkat setiap tahunnya, dan atas kesediaan Himpaudi menjadi Duta Pajak KPP Pratama Garut,” ujar Sutikno.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi Pengendalian Gratifikasi oleh Pelaksana Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Garut Pandan Uchti Nur Aini. Dalam materinya, Pandan menyampaikan pengertian gratifikasi, jenis gratifikasi yang wajib dilaporkan, jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan serta sarana pengaduan untuk melaporkan gratifikasi.
Selanjutnya, Penyuluh pajak Andre Hendika Purnomo Tampubolon menyampaikan materi sosialisasi dan asistensi pengisian SPT Tahunan. Ketika pelaksanaan asistensi diketahui banyak peserta yang terkendala dalam pelaporan SPT Tahunan melalui djponline karena belum memiliki EFIN.
“Bapak/Ibu, EFIN dapat diperoleh oleh wajib pajak melalui media sosial KPP Pratama Garut baik melalui Whatsapp atapun email. Dengan cara ini wajib pajak dapat dimudahkan karena tidak perlu datang ke kantor untuk meminta EFIN,“ ujar Andre.
Andepi, Ketua HIMPAUDI Garut menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan secara online melalui djponline merupakan sebuah kabar gembira karena mengikuti perkembangan jaman dan memudahkan wajib pajak untuk pelaporan pajaknya.
Di akhir acara Penyuluh KPP Pratama Garut Dede Setia menyampaikan agar wajib pajak dapat segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2023 dan SPT Tahunan Badan sebelum 30 Aprill 2023, jika masih terdapat kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat datang langsung ke loket SPT Tahunan KPP Pratama Garut.
Selain itu Dede juga mengingatkan kepada para peserta agar dapat segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP karena Per 1 Januari 2024 NIK milik Wajib Pajak akan menjadi NPWP.
Pewarta: Arifah Nurul Hidayah |
Kontributor Foto: Dede Setia |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 28 views