Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang  bersama  Radio eRks Sumedang 106.10 FM menyapa wajib pajak Sumedang dalam gelar wicara radio dengan tema “Lapor SPT Tahunan” di studio eRks 106.10 FM,  Jalan Prabu Geusan Ulun, Sumedang (Jumat, 17/3).

Gelar wicara KPP Pratama Sumedang dengan Radio eRks Sumedang rutin dilakukan setiap bulan sebagai bentuk  penyuluhan yang dilakukan oleh KPP Pratama Sumedang untuk menyebarkan informasi dan edukasi dibidang perpajakan.

Penyuluh yang hadir sebagai narasumber pada gelar wicara bulan Maret ini adalah Dheaz Anugerah dan Mita Karyani. Dalam kesempatan kali ini Dheaz dan Mita menyampaikan materi seputar  pelaporan  SPT Tahunan. Mengawali perbincangan, Penyiar Radio eRks Sumedang bertanya apa itu Surat Pemberitahuan (SPT) dan mengapa kita harus menyampaikan SPT Tahunan.

Dheaz menjelaskan bahwa SPT adalah Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib pajak sebagai sarana melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak.  SPT Tahunan Pajak Penghasilan merupakan formulir yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan  pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban dalam satu tahun pajak.

“Jenis SPT Tahunan untuk orang pribadi dibagi menjadi 3 jenis formulir. Yang pertama adalah formulir 1770 SS untuk karyawan dengan penghasilan dibawah Rp60 juta, lalu ada formulir 1770 S untuk karyawan berpenghasilan diatas Rp60 juta dan ada formulir eform 1770 untuk orang pribadi non karyawan yang merupakan usahawan atau pekerja bebas,” tambah Mita.

Gelar wicara ditutup dengan ajakan Dheaz  kepada seluruh wajib pajak dan masyarakat Sumedang untuk segera melaporkan SPT Tahunan untuk orang pribadi, yaitu sebelum  31 Maret 2023.

“Apabila memerlukan bantuan, pendengar eRks FM dan seluruh wajib pajak Kabupaten Sumedang dapat menghubungi kami melalui chat di layanan whatsapp atau pesan melalui media sosial kami di Instagram maupun Twiter @pajaksumedang. Atau wajib pajak dapat mendatangi langsung KPP Sumedang di Jatinangor maupun Sumedang Utara,” pungkas Dheaz.

 

Pewarta: Mita Karyani
Kontributor Foto: Mita Karyani
Editor: Sintayawati Wisnigraha