
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros melakukan kunjungan kerja ke salah satu Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang berlokasi di Kompleks Pergudangan, Kabupaten Maros. Tujuan dari diadakannya kunjungan ini ialah untuk melakukan verifikasi alamat wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) (Kamis, 23/2).
“Tujuan kami melakukan visit ialah untuk verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa data yang wajib pajak sampaikan telah sesuai dengan data yang sebenarnya,” ungkap Fadel, salah satu Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Maros yang saat itu melakukan visit. Visit ini merupakan tindak lanjut atas permohonan PKP dan aktivasi akun PKP yang wajib pajak sampaikan secara langsung melalui loket TPT KPP Pratama Maros.
Wajib pajak ini bergerak di bidang perdagangan dan memiliki gudang yang merangkap sebagai kantor operasional. Berdasarkan keterangan dari komisaris, sebelumnya transaksi perdagangan barang yang dijual menggunakan perusahaan lain miliknya yang bergerak di bidang konstruksi. Pengukuhan PKP ini diajukan dalam rangka mempermudah urusan perpajakan yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Di tahun sebelumnya transaksi perdagangan barang kami lakukan menggunakan perusahaan lainnya yang bergerak di bidang konstruksi yang juga sudah berstatus PKP, namun mulai di awal tahun 2023 ini kami berencana untuk memisahkan antara pengerjaan konstruksi dengan perdagangan,” jelas komisaris saat ditanya oleh petugas tentang gambaran umum usahanya.
Setelah mengetahui kecocokan data antara data pada sistem perpajakan dan data di lapangan, petugas KPP Pratama Maros memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP dan konsekuensi jika tidak menjalankan kewajiban tersebut. Petugas KPP Pratama Maros juga menyetujui permohonan aktivasi akun PKP yang disampaikan oleh wajib pajak, sehingga wajib pajak yang bersangkutan dapat segera mengajukan Permintaan Sertifikat Elektronik dan menerbitkan faktur pajak saat terjadi transaksi penjualan barang dan jasa yang dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pewarta: Fadel Muhammad R |
Kontributor Foto: Fadel Muhammad R |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 9 views