Memenuhi undangan PT. Sankyu Indonesia International, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon memberikan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi secara e-filing kepada karyawan PT. Sankyu Indonesia International, Cilegon (Selasa, 21/2).
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Cilegon Subechan. Dalam sambutannya, Subechan menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang dan menjadi upaya check & balance atas penghasilan, harta, dan kewajiban wajib pajak di akhir tahun.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai e-filing oleh Penyuluh Pajak Anton Susilo dan asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Anton juga mengingatkan karyawan untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mengingat mulai 1 Januari 2024, NIK berlaku sebagai NPWP.
“Tujuan implementasi kebijakan NIK sebagai NPWP adalah menciptakan administrasi perpajakan yang efektif, efisien, dan wujud dukungan cita-cita menuju satu data Indonesia,” pungkas Anton.
Kegiatan sosialisasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan ini akan terus berlanjut hingga batas akhir penyampaian SPT Tahunan.
"Saya ucapkan terima kasih atas semangat karyawan PT. Sankyu Indonesia Internasional yang telah mengikuti kegiatan ini dan berhasil melaporkan SPT Tahunan serta memadankan NIK-nya menjadi NPWP," tutup Anton.
Pewarta: Iwan Hendriyanto |
Kontributor Foto: Thenya Pertiwi |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 21 views