
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan pelayanan konsultasi kepada Bendahara Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Daratan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa menggunakan e-Bupot Instansi Pemerintah di meja Helpdesk KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Senin, 20/3).
Bendahara SKB Daratan mengunjungi KP2KP Benteng untuk berkonsultasi terkait pengisian dan pelaporan SPT Masa menggunakan e-Bupot Instansi Pemerintah. "Saya mengalami kendala pada bagian pengisian bukti pembayaran, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang saya input ditolak oleh aplikasi, padahal kode NTPN sudah sesuai," jelas Bendahara SKB Daratan.
Petugas Helpdesk KP2KP Benteng Muhammad Andika Permanajati melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait kendala yang disampaikan oleh Bendahara SKB Daratan. Setelah dicek oleh petugas, ternyata ada perbedaan jenis setor pajak yang dibayarkan dengan bukti potong yang dibuat melalui aplikasi e-Bupot.
Selanjutnya, Andika meminta Bendahara SKB Daratan untuk melakukan pemindahbukuan atas billing yang telah dibayarkan agar data sesuai dengan bukti potong yang dibuat. Setelah dilakukan penggantian, Bendahara SKB Daratan berterimakasih kepada petugas pajak karena sudah memberikan solusi terkait permasalahan perpajakannya. "Ternyata pelaporan SPT Masa saya terkendala dikarenakan kesalahan saat pembuatan jenis setoran pada billing, saya sangat berterima kasih kepada petugas Helpdesk KP2KP Benteng karena mau mengecek secara detail terkait kendala saya ini," ungkap Fitriani selaku Bendahara SKB Daratan.
Pada akhir kegiatan, Andika menyampaikan kepada wajib pajak apabila ada kendala bisa memanfaatkan layanan konsultasi secara daring melalui aplikasi Whatsapp. Andika berharap, dengan adanya layanan konsultasi daring ini dapat membantu wajib pajak untuk konsultasi tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Pewarta: Restu Fajar Subhakti |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 10 views