Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang membuka kelas pajak yang dapat diikuti oleh seluruh wajib pajak, khususnya Badan yang memiliki kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), mengenai Faktur Pajak yang dapat diinput dalam aplikasi e-Faktur dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dilaksanakan secara online dari Aplikasi Zoom Meetings di Kota Bontang (Kamis, 2/2).

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Heryoni Ramadhani membuka acara kelas pajak sekaligus menyampaikan materi mengenai Hak dan Kewajiban PKP, Faktur Pajak, dan Pemadanan NIK-NPWP kepada wajib pajak yang hadir mengikuti.

"Kegiatan kelas pajak berlangsung dengan lancar dan menarik dibuktikan dengan banyaknya antusias dari peserta kegiatan yang aktif bertanya mengenai masalah ataupun kesulitan yang dihadapi dalam hak dan kewajiban mereka sebagai Pengusaha Kena Pajak," ucap Rama.

Pewarta: Raditya Rachmat Wahyudi
Kontributor Foto: Linda Ayu Wulandari
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji