
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik melaksanakan kegiatan penyitaan terhadap aset-aset milik penunggak pajak (Kamis, 19/1). Aset yang disita pada kegiatan kali ini berupa satu unit sepeda motor miliki PT M yang berlokasi di Kabupaten Mojokerto.
PT M diketahui memiliki utang pajak senilai lebih dari Rp3 miliar. Sebelumnya, pihak KPP Madya Gresik telah melakukan penyitaan dan penjualan barang sitaan terhadap aset PT M pada tahun 2022 silam.
“Penyitaan dilakukan lantaran PT M tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Atas barang sitaan yang terjual nantinya digunakan untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya. Pada tahun 2022 lalu, KPP Madya Gresik telah melakukan 118 kali tindakan penyitaan dan 33 di antaranya telah dilakukan penjualan barang sitaan. Aset yang kami sita mulai dari harta kekayaan yang tersimpan pada LJK sektor perbankan, kendaraan, hingga tanah dan/atau bangunan,” tutur Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Gresik Agus Subagio saat memberikan keterangan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, tindakan penyitaan tersebut dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya. Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka sepeda motor PT M yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.
Tindakan penyitaan ini merupakan komitmen KPP Madya Gresik untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak.
Menurut Agus tindakan penagihan aktif ini diharapkan dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera, khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum, sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Agus juga menambahkan, dalam mengamankan penerimaan negara khususnya dalam tindakan penagihan aktif, KPP Madya Gresik lebih mengutamakan pendekatan persuasif sehingga dapat menumbuhkan komitmen penanggung pajak untuk dapat melunasi utang pajaknya.
Pewarta: Desy Maya Rahayu |
Kontributor Foto: Tim Konten KPP Madya Gresik |
Editor: Siti Nurchoiriyati |
- 39 views