Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melakukan kunjungan kerja dengan datang langsung ke kediaman wajib pajak dalam rangka penyuluhan terhadap wajib pajak yang masuk kedalam Daftar Sasaran Penyuluh Terpilih (DSPT) di Kabupaten Bombana (Rabu, 8/2).
Dalam kunjungan yang berlangsung selama 2 hari sejak Rabu, 8 Februari 2023 sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023 ini, Yuniar Amalia Nur Azmy dan Muhammad Abdan selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Kolaka berkunjung langsung ke kediaman Wajib Pajak Badan.
Kategori wajib pajak yang masuk dalam DSPT adalah wajib pajak yang tidak melakukan kewajiban lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sehingga terdapat tunggakan pajak. Asisten Penyuluh KPP Pratama Kolaka memberikan penyuluhan kepada dua Wajib Pajak Badan tersebut untuk melakukan kewajiban lapor SPT Tahunan secara rutin setiap tahunnya sehingga tidak dikenakan denda karena tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan.
Batas pelaporan atau penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 3 bulan sejak berakhirnya tahun pajak dan SPT Tahunan Badan adalah 4 bulan sejak berakhirnya tahun pajak.
Pewarta: Mega Diah Pitaloka |
Kontributor Foto: Muhammad Faiz Wildan |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 28 views