Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut berkolaborasi dengan tiga kecamatan yaitu  Kecamatan Kadungora, Kecamatan Leles dan Kecamatan Cibiuk mengadakan sosialisasi SPT Tahunan dan Pemadanan NIK menjadi NPWP, di Aula Kecamatan Kadungora Jalan Raya Kadungora No 38, Karangtengah Kadungora Kabupaten Garut (Selasa, 21/2).

Kegiatan ini diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kecamatan Kadungoran dan perwakilan Kecamatan Leles dan Kecamatan Cibiuk sesuai dengan daftar undangan.

Dalam sambutan di awal acara, Kepala Seksi Pelayanan Judieth Ester Berliana Pangaribuan menyampaikan bahwa agenda kegiatan sosialisasi kali ini adalah Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK menjadi NPWP sesuai PMK-112/PMK.03/2022 yang merupakan amanat UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 terkait penggunaan NIK menjadi NPWP.

“Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Hal ini merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur bahwa NPWP Orang Pribadi menggunakan NIK menuju Single Identity Number Indonesia,” jelas Judieth.

Teten Sutendi, mewakili Camat Kadungora menyampaikan bahwa pada hari ini kita berkumpul disini sebagai salah satu tugas dan kewajiban kita sebagai ASN mengikuti sosialisasi SPT Tahunan dan Pemadanan NIK menjadi NPWP, kemudian beliau menyampaikan amanah dari bapak Camat.

“Pertama kepada rekan-rekan ASN Kadungora,  tidak lupa ASN Cibiuk dan Leles mari kita menyimak apa yang akan disampaikan oleh tim dari KPP Pratama, karena SPT Tahunan itu merupakan satu hal yang mutlak, yang menjadi tanggung jawab kita dan dilaporkan oleh kita, kedua menyampaikan apresiasi kepada KPP Pratama terkait pemadanan NIK menjadi NPWP, ini satu langkah maju kedepan jadi kita tidak lagi dipusingkan untuk mengingat, mengingat dan mengingat NPWP nomornya sekian, NIK sekian, SIM, BPJS sekian, ketika menjadi satu nomor kita dapat mengingat semua dokumen yang ada,” ujar Teten.

Camat  Kadungora mengucapkan terima kasih kepada KPP Pratama atas sosialisasi ini mudah-mudahan kedepan dapat lebih sinergi kembali.

“ Untuk pelaporan pajak desa ada pemberitahuan kepada kami,  desa mana saja yang sudah maupun belum, baik setiap bulan atau triwulan sehingga pelaporan pajak desa menjadi lebih tertib lagi,” ungkapnya.

Selanjutnya, Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Dede Setia menyampaikan materi tentang  SPT Tahunan Orang Pribadi dan pemutakhiran data NIK menjadi NPWP yang melalui laman pajak.go.id kepada seluruh peserta. Kedua kegiatan ini dapat dilaksanakan melalui login pada djponline.pajak.go.id dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2023.

Dalam sesi diskusi, beberapa peserta menyampaikan bahwa kendala yang sering terjadi adalah tidak bisa login djponline karena lupa sandi atau lupa EFIN  pada saat akan reset dan juga alamat email yang sudah berubah. “Untuk kendala seperti itu bapak/ibu bisa melakukan pergantian password dengan klik lupa sandi pada djponline, kemudian masukan NPWP dan EFIN, sekaligus updateemailnya dengan klik lupa email, sedangkan apabila EFIN nya juga lupa, bisa mengajukan permohonan EFIN kembali dengan chat ke nomor layanan KPP Pratama Garut,” jawab Dede.

 

Pewarta: Dede  Setia Kontributor Foto: Tim Penyuluhan Editor: Sintayawati Wisnigraha