
KPP Pratama Bandar Lampung Satu berkunjung ke RSUD Abdul Moeloek untuk membahas rencana penawaran pojok pajak (Jumat, 10/02). Tujuan diadakannya pojok pajak untuk membantu Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan khususnya pegawai rumah sakit itu sendiri. Pojok pajak di RSUD Abdul Moeloek direncanakan dibuka untuk membantu pelaporan SPT Tahunan, layanan EFIN, dan pemadanan NIK menjadi NPWP.
“Sudah memasuki batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, pegawai kami masih membutuhkan asistensi pelaporan SPT Tahunan, sekaligus pemadanan NIK menjadi NPWP,” kata Kepala Bidang Humas RSUD Abdul Moeloek.
Penyuluh pajak KPP Balam Satu disambut baik oleh Kepala Bidang Humas RSUD Abdul Moeloek Bapak Ns. Sabta Putra, S.Kep., M.H. Pojok pajak ini akan menjadi yang kedua kalinya dalam dua tahun berturut-turut. Pegawai RSUD Abdul Moeloek berjumlah lebih dari seribu orang, sehingga diharapkan dengan terselenggaranya pojok pajak di RSUD Abdul Moeloek akan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
KPP Pratama Bandar Lampung Satu juga berkolaborasi dengan KPP Pratama Bandar Lampung Dua dalam layanan pojok pajak ini, mengingat pegawai RSUD Abdul Moeloek dimungkinkan saja secara administrasi terdaftar pada KPP Pratama Bandar Lampung Satu ataupun Bandar Lampung Dua.
Pewarta: Ahmad Fadhil Harahap |
Kontributor Foto: Maya Adismara Lesmana |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 7 views